Indonesia adalah negara kesatuan. Di dalam konsepsi negara kesatuan,
kedaulatan adalah tunggal. Maksudnya di sini adalah di dalam negara tersebut
tidak ada kedaulatan yang menjadi hak atau dimiliki oleh kesatuan – kesatuan
pemerintahan di dalamnya. Sekalipun ada kesatuan – kesatuan pemerintahan
di dalam pemerintahan pusat, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk membentuk UU/UUD.
Hal tersebut sangat berbeda dengan negara federal, dimana negara – negara
bagian mempunyai kekuasaan untuk membentuk UUD/UU.
Dimulai dari sentralisasi, kita kupas
sedikit mengenai hal ini. Apa itu sentralisasi? Apa hubungannya dengan
pemerintahan? Jelas sangat berhubungan. Secara etimologis, sentralisasi berasal
dari bahasa inggris yang berasal dari kata centre yaitu pusat atau tengah.
Menurut B.N. Marbun dalam bukunya Kamus Politik mengatakan bahwa sentralisasi
yang pahamnya kita kenal dengan sentralisme adalah pola kenegaraan yang
memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sentralisasi adalah penyerahan
kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.
Pemerintah pusat di sini maksudnya adalah presiden dan Dewan Kabinet.
Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan politik dan kewenangan administrasi.
Kewenangan politik adalah kewenangan membuat dan memutuskan kebijakan sedangkan
kewenangan administrasi adalah kewenangan melaksanakan kebijakan.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah suatu kebijakan dan keputusan
– keputusan untuk daerah berada di pusat, sehingga butuh waktu yang lama untuk
melakukan itu. Selain itu, karena semua bentuk pemerintahan berada di pusat,
maka akan memberikan beban kerja yang tinggi karena pekerjaan rumah tangga yang
akan semakin menumpuk. Contoh dari sentralisasi saat ini adalah pada lembaga
keamanan negara yaitu TNI, melaksanakan perlindungan terhadap Indonesia memalui
tiga titik yaitu udara, darat dan laut. Selain itu adalah Bank Indonesia yang
menjadi pusat pengaturan segala kebijakan moneter dan fiskal.
Desentralisasi
Secara etimologi desentralisasi berasal dari bahasa latin, yaitu ‘de’
yang berarti lepas, dan ‘centrum’ yang berarti pusat. Decentrum berarti melepas
dari pusat. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pusat kepada daerah
untuk mengatur rumah tangganya sendiri, namun tidak untuk semua hal, kemananan,
hukum dan kebijakan fiskal adalah beberapa hal yang masih terpusat, namun ada
pendelegasian kepada daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi adalah penyerahan urusan
pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan
Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Pelimpahan wewenang tersebut menghasilkan otonomi. Otonomi itu sendiri
adalah kebebasan masyarakat yang tinggal di daerahnya itu sendiri untuk
mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri. Secara sederhana, pelimpahan
wewenang pusat kepada daerah menjadi apa yang disebut desentralisasi dan bentuk
penerapannya adalah adanya otonomi tersebut.
Segala hal yang telah pusat berikan, yaitu wewenang dan tanggung jawab
yang diserahkan menjadi tanggung jawab daerah baik politik pelaksanaannya,
rencana, pembiayaan, dan pelaksanaan adalah wewenang dan tanggung jawab daerah
itu sendiri.
Contoh dari desentralisasi salah satunya adalah di intansi dinas yang
ada di daerah, misalnya Dinas Pendidikan yang mengatur bagaimana pola – pola
pendidikan, Dinas Perikanan yang mengatur bagaimana potensi perikanan yang ada
di suatu daerah, dan lain-lain.
Desentralisasi menurut Rondinelli
mencakup dekosentrasi, devolusi, pelimpahan pada lembaga semi otonom
(delegasi), dan pelimpahan fungsi pemerintahan tertentu pada lembaga
non-pemerintah (privatisasi).
Dekonsentrasi merupakan bentuk dari
sentralisasi dan juga desentralisasi, ada pelimpahan wewenang di sini, tapi tak
seluas desentralisasi. Menurut Harold F. Aldelfer (19964:176) menjelaskan bahwa
pelimpahan wewenang dalam bentuk dekonsentrasi semata – mata menyusun unit
administrasi atau field administration, baik tunggal ataupun ada dalam
hierarki, baik itu terpisah atau tergabung, dengan perintah mengenai apa yang
seharusnya mereka kerjakan dan bagaimana mengerjakannya. Tidak ada kebijakan yang
dibuat di tingkat lokal serta tidak ada keputusan fundamental yang diambil.
Badan pusat memiliki semua kekuasaan dalam dirinya sementara pejabat lokal
merupakan bawahan sepenuhnya dan mereka hanya menjalankan perintah.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah
pusat kepada pejabat di daerah. Perlu digaris bawahi, pelimpahan wewenang di
sini adalah hanya sebatas wewenang administrasi, untuk wewenang politik tetap
dipegang oleh pemerintah pusat.
Pejabat di daerah yang dimaksud adalah para orang – orang diangkat oleh
pemerintah pusat yang kemudian ditempatkan di daerah – daerah tertentu. Pada
dekosentrasi, wewenang yang diberikan adalah sebatas wewenang administrasi
yaitu implementasi kebijkan publik sedangkan kebijakan politiknya tetap berada
di pusat. Karena itu, pejabat yang diangkat oleh pemerintah pusat tersebut
dalam menjalankan seluruh tugas yang dia emban di suatu daerah, bertanggung
jawab bukan kepada masyarakat yang dilayaninya, melainkan bertanggung jawab
kepada pejabat pusat yang telah mengangkatnya atau menyerahkan wewenang
kepadanya. Salah satu contoh dari dekonsentrasi adalah kantor pelayanan pajak.
Dimana intansi tersebut tetap dalam status pusat namun para pejabatnya
ditempatkan di beberapa daerah.
5 comments:
Terima kasih, sangat membantu
Bentuk administrasi didaerah seperti apa yaaaa?
mbak, blognya terlalu rame, animasi kupu2 nya ganggu waktu baca, mending di ilangin, tulisannya juga kekecilan, susah dibaca
Menurut saya....
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah
Sentralisasi penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintahan pusat
Post a Comment